Jawaban singkat: Brand kosmetik yang dijual di Indonesia membutuhkan legalitas usaha (NIB, NPWP), merek yang didaftarkan ke DJKI, produksi di pabrik bersertifikat CPKB, notifikasi BPOM untuk setiap produk, label sesuai aturan penandaan, dan sertifikat halal yang wajib bertahap sampai 17 Oktober 2028. Centang daftar di bawah untuk melihat apa yang sudah siap, lalu simpan sebagai PDF.
1. Legalitas usaha
Disiapkan oleh brand owner
2. Merek dagang
Disiapkan oleh brand owner, sebelum desain kemasan dicetak
3. Pabrik dan produk
Dicek bersama pabrik maklon
4. Notifikasi BPOM
Di ARK diurus tim ARK; brand owner melengkapi dokumen
5. Label dan klaim
Diperiksa bersama sebelum dicetak
6. Sertifikat halal
Wajib bertahap sampai 17 Oktober 2028
7. Sebelum produk dijual
Dijalankan brand owner
Ingin legalitas produk Anda diurus dari awal?
Tim ARK mengurus notifikasi BPOM dan sertifikat halal untuk setiap produk. Lihat layanan produksi kosmetik ARK atau konsultasikan dokumen Anda tanpa biaya.