Dokumen Informasi Produk (DIP) adalah kumpulan data mengenai keamanan, kemanfaatan, dan mutu kosmetik yang wajib dimiliki untuk setiap kosmetik yang dinotifikasi ke BPOM, sesuai Peraturan BPOM Nomor 17 Tahun 2023.
Arti DIP
DIP adalah “arsip bukti” sebuah produk kosmetik. BPOM tidak memeriksa seluruh DIP saat notifikasi, tetapi dokumen ini harus tersedia ketika petugas melakukan pengawasan atau audit. Menurut Peraturan BPOM Nomor 17 Tahun 2023 tentang Pedoman Dokumen Informasi Produk Kosmetik, DIP terdiri atas empat bagian:
| Bagian | Isi |
|---|---|
| I | Dokumen administrasi |
| II | Data mutu dan keamanan bahan kosmetik |
| III | Data mutu kosmetik |
| IV | Data keamanan dan kemanfaatan kosmetik |
DIP wajib dimiliki sebelum notifikasi dan disimpan paling singkat 1 tahun setelah tanggal kedaluwarsa produk terakhir yang diproduksi. Bentuknya boleh elektronik maupun cetak.
Notifikasi BPOM sendiri dilakukan secara elektronik dengan data ringkas. Karena itu DIP berfungsi sebagai bukti lengkap di balik data yang Anda ajukan: jika formula, klaim, atau kemasan berubah, isi DIP juga perlu diperbarui agar tetap sesuai dengan produk yang beredar.
Kenapa DIP penting bagi brand owner
Kewajiban memiliki DIP berlaku bagi industri kosmetik, importir, dan pelaku usaha yang melakukan kontrak produksi, termasuk brand yang memakai jasa maklon. DIP yang tidak lengkap bisa berujung sanksi saat audit. Bukti klaim kosmetik juga disimpan di DIP, jadi klaim di kemasan harus bisa dibuktikan dengan data di dokumen ini.
Pabrik maklon bersertifikat CPKB menyiapkan sebagian besar data teknisnya; tanyakan pembagian tugas penyusunan DIP saat berdiskusi dengan pabrik maklon kosmetik Anda.
Contoh DIP
Untuk sebuah moisturizer, DIP memuat antara lain formula lengkap, spesifikasi dan sertifikat analisis bahan baku, hasil uji stabilitas, COA produk jadi, penilaian keamanan, serta data pendukung klaim seperti “melembapkan kulit”.
Sedang merencanakan brand kosmetik sendiri? Diskusikan formula, legalitas, dan estimasi biaya dengan tim ARK.
Istilah terkait
Pelajari lebih lanjut: Cara mengurus izin edar BPOM untuk kosmetik · Perbedaan BPOM dan CPKB
Sumber: Peraturan BPOM Nomor 17 Tahun 2023 tentang Pedoman Dokumen Informasi Produk Kosmetik. Dicek 29 Oktober 2026.