Memiliki produk kosmetik yang sudah mendapatkan izin edar BPOM adalah hal yang sangat penting bagi setiap perusahaan yang ingin merilis produk ke pasaran. Izin dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) tidak hanya memberikan legalitas, tetapi juga meningkatkan kepercayaan konsumen.
Bagaimana cara mengurus izin edar BPOM untuk kosmetik? Apakah prosesnya rumit? Yuk, simak langkah lengkap pengurusan izin BPOM untuk produk kosmetik.
Cara Mengurus Izin Edar BPOM untuk Kosmetik
Proses pengurusan izin BPOM melibatkan serangkaian prosedur yang harus dilakukan dengan hati-hati dan sesuai regulasi yang berlaku. Berikut adalah cara yang harus kamu lakukan dalam mengurus izin edar BPOM untuk produk kosmetik:
1. Pendaftaran Perusahaan
Langkah pertama yang harus dilakukan adalah mendaftar perusahaanmu di sistem BPOM. Kunjungi laman notifkos.pom.go.id, kemudian registrasi akun dengan mengisi data perusahaan dan mengunggah dokumen yang diperlukan. Setelah berhasil membuat akun, kamu perlu mengaktifkan sub account dengan memasukkan username, password, dan alamat email.
Selanjutnya, login kembali dan pilih menu perusahaan untuk mendaftarkan sub perusahaan. Lengkapi data yang diminta dan upload dokumen yang relevan. Setelah itu, lakukan verifikasi dokumen asli dan salinannya di Loket A1.
2. Pendaftaran Produk Kosmetik
Setelah perusahaan terdaftar, kamu dapat melanjutkan ke pendaftaran produk kosmetik. Kunjungi kembali laman notifkos.pom.go.id dan lengkapi formulir notifikasi online dengan informasi mengenai produk kosmetik yang akan didaftarkan. Setelah formulir diisi, kamu akan menerima Surat Perintah Bayar (SPB) melalui sistem, yang kemudian perlu dibayar sesuai dengan nominal yang tercantum.
Setelah pembayaran diterima, kamu akan mendapatkan nomor ID produk yang digunakan untuk proses verifikasi. Pastikan template dan formula produkmu diverifikasi dengan benar untuk memastikan produk memenuhi standar BPOM. Jika disetujui, nomor notifikasi produk kosmetik akan diberikan dalam waktu 14 hari kerja.
3. Persyaratan Pemohon
Terdapat tiga kategori pemohon dengan persyaratan yang berbeda. Berikut adalah persyaratan untuk masing-masing kategori:
- Industri Kosmetik di Indonesia: Pemohon harus memiliki izin produksi dan menyertakan dokumen seperti NIB, fotokopi identitas pimpinan perusahaan, NPWP, sertifikat Cara Pembuatan Kosmetika yang Baik (CPKB) yang masih berlaku, serta perjanjian lisensi jika diperlukan.
- Importir Kosmetik: Pemohon harus memiliki Angka Pengenal Impor (API) dan surat penunjukan keagenan dari produsen negara asal. Dokumen yang diperlukan antara lain NIB, fotokopi identitas pimpinan, surat rekomendasi dari Kepala UPT BPOM, serta perjanjian kerjasama dengan produsen asal.
- Usaha Perorangan/Badan Usaha yang Melakukan Kontrak Produksi: Pemohon harus menyertakan dokumen seperti NIB, fotokopi identitas pimpinan, surat rekomendasi dari Kepala UPT BPOM setempat, izin usaha, dan dokumen perjanjian kontrak produksi.
4. Dokumen yang Diperlukan
Selain persyaratan di atas, kamu juga perlu menyiapkan beberapa dokumen pendukung lainnya, seperti Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) milik pemohon atau direktur perusahaan, serta Kartu Tanda Penduduk (KTP) dari komisaris, direksi, atau pimpinan perusahaan.
5. Biaya Pendaftaran
Biaya pendaftaran izin BPOM bervariasi tergantung pada jenis dan kompleksitas produk kosmetik yang diajukan. Oleh karena itu, sangat penting untuk menyiapkan anggaran yang memadai agar proses pendaftaran berjalan lancar.
Dengan mengikuti langkah di atas, kamu akan memperoleh nomor notifikasi BPOM untuk produk kosmetikmu. Nomor notifikasi ini menandakan bahwa produk tersebut legal dan aman untuk digunakan oleh konsumen.
Baca juga: Cara Memilih Jasa Maklon Kosmetik yang Terpercaya
Tips untuk Registrasi BPOM
Agar proses pendaftaran izin BPOM berjalan dengan mudah, berikut beberapa tips yang dapat membantumu:
- Konsultasi dengan Ahli Registrasi BPOM: Jika kamu merasa kesulitan, konsultasikan proses registrasi dengan ahli yang berpengalaman.
- Siapkan Anggaran yang Cukup: Pastikan kamu memiliki dana yang cukup untuk menutupi biaya pendaftaran.
- Perbarui Informasi Terkini: Selalu ikuti perkembangan regulasi BPOM yang bisa berubah sewaktu-waktu.
- Periksa Kelengkapan Dokumen: Pastikan semua dokumen yang diajukan lengkap, akurat, dan sesuai dengan format yang ditetapkan oleh BPOM.
Mengurus izin edar BPOM untuk produk kosmetik memang memerlukan cara yang cermat dan dokumen yang lengkap. Namun, dengan persiapan yang matang dan bantuan dari jasa makloni Athena Royal Kosmetika, kamu bisa membuat produk kecantikan dan GRATIS pendaftaran BPOM.
Hubungi kami sekarang untuk memulai perjalanan bisnismu!