[DRAFT REVIEW] CPKB Adalah: Pengertian, Jenis Sertifikat & Aturan 2026

CATATAN UNTUK REVIEWER (hapus sebelum terbit): Draft gabungan /standar-cpkb-dalam-produksi-kosmetik/ + /apa-itu-sertifikasi-cpkb/. Data sertifikat sudah dikonfirmasi dari dokumen resmi (27 Okt 2026): ARK memegang 4 Sertifikat CPKB (cairan, setengah padat, serbuk, padat), berlaku s.d. 26 April 2031. Bagian bertanda [CEK] lainnya tetap wajib diverifikasi staf regulatori/apoteker. Setelah disetujui: salin isi ini ke artikel /standar-cpkb-dalam-produksi-kosmetik/, lalu 301 /apa-itu-sertifikasi-cpkb/ ke URL tersebut.

CPKB (Cara Pembuatan Kosmetik yang Baik) adalah standar BPOM yang memastikan kosmetik diproduksi secara konsisten, aman, dan bermutu. Sejak berlakunya Peraturan BPOM Nomor 8 Tahun 2026, sertifikasinya terdiri dari Sertifikat CPKB dan Sertifikat Pemenuhan Aspek CPKB (Golongan A dan Golongan B), dengan masa berlaku 5 tahun.

Industri kosmetik terus berkembang. Data dari BPOM menunjukkan, lebih dari 70% pelaku usaha baru masuk ke industri ini dalam lima tahun terakhir. Tapi pertanyaannya, apakah semua produk yang beredar sudah diproduksi sesuai aturan?

Di sinilah pentingnya standar CPKB dalam produksi kosmetik. Bukan sekadar formalitas, CPKB jadi penentu apakah produk aman dan layak edar atau tidak.  Yuk kita bahas apa saja isi dan poin penting dari CPKB serta kenapa ini krusial bagi Anda yang ingin serius di bisnis kosmetik.

Apa itu CPKB?

Pengertian dan tujuan adanya sertifikat cpkb

CPKB (Cara Pembuatan Kosmetika yang Baik) merupakan salah satu faktor penting demi menghasilkan produk kosmetik yang aman bagi konsumen dan pastinya memenuhi standar mutu.

Saat ini, pemerintah secara kontinu terus memfasilitasi industri kosmetik, baik yang bergerak dalam skala besar maupun kecil, untuk dapat menerapkan CPKB. Hal itu dilakukan secara bertahap dan terprogram, agar setiap produk yang sampai ke tangan masyarakat dapat terjamin terhindar dari zat-zat yang membahayakan. 

Penerapan CPKB sendiri dimulai dari pemilihan bahan, proses produksi dan pengawasan mutu, bangunan tempat dilakukannya produksi, hingga peralatan dan personalia yang menangani produksi. Dengan kata lain, selama proses produksi kosmetik, perusahaan diharuskan melakukan pengawasan dan pemantauan secara menyeluruh dan konsisten. 

Penerapan sertifikasi CPKB merupakan syarat dasar kelayakan perusahaan dalam menerapkan jaminan mutu dan keamanan, sesuai standar internasional. Lebih lanjut, penerapan CPKB juga penting agar produk kosmetik dan produk skincare Indonesia bisa bersaing dengan produk sejenis, baik secara nasional maupun internasional.

Aturan Terbaru: Peraturan BPOM Nomor 8 Tahun 2026

Peraturan BPOM Nomor 8 Tahun 2026 tentang Sertifikasi Cara Pembuatan Kosmetik yang Baik ditetapkan pada 21 April 2026 dan mencabut Peraturan BPOM Nomor 33 Tahun 2021. Sertifikat yang terbit sebelum aturan ini tetap berlaku sampai masa berlakunya habis.

TopikKetentuan
Jenis sertifikatSertifikat CPKB (per bentuk sediaan) dan Sertifikat Pemenuhan Aspek CPKB (Golongan A dan Golongan B)
Jumlah aspekSertifikat CPKB: 12 aspek sistem mutu. Golongan A: 10 aspek. Golongan B: 2 aspek (sanitasi & higiene, dokumentasi)
Masa berlaku5 tahun; perpanjangan diajukan paling cepat 6 bulan sebelum masa berlaku habis
Kontrak produksiIndustri yang hanya memegang Sertifikat Pemenuhan Aspek CPKB tidak boleh menerima kontrak produksi
PenyederhanaanPersetujuan denah bangunan dihapus; waktu layanan memakai mekanisme clock on/clock off
SanksiPenutupan sementara akses permohonan notifikasi dan sertifikasi secara elektronik hingga 1 tahun, serta pembekuan sertifikat

Sumber: teks Peraturan BPOM No. 8 Tahun 2026 dan siaran pers BPOM.

Kenapa Brand Owner Harus Mengecek Sertifikat CPKB Pabrik Maklon?

Karena industri yang hanya memegang Sertifikat Pemenuhan Aspek CPKB tidak boleh menerima kontrak produksi, calon brand owner perlu memastikan pabrik maklon yang dipilih memegang Sertifikat CPKB untuk bentuk sediaan produk yang akan dibuat. Mintalah salinan sertifikat dan cek masa berlakunya sebelum menandatangani kontrak.

CPKB di Athena Royal Kosmetika

PT Athena Royal Kosmetika memegang 4 Sertifikat CPKB yang diterbitkan pada 29 April 2026 dan berlaku sampai 26 April 2031. Sertifikat ini mencakup bentuk sediaan cairan (misalnya toner, serum, parfum, shampoo), setengah padat (krim, lotion, gel), serbuk (bedak tabur dan bedak padat), serta padat (lipstik, sabun padat). [CEK: contoh produk per bentuk sediaan.] Dengan Sertifikat CPKB, ARK berwenang menerima kontrak produksi (maklon) sesuai Peraturan BPOM Nomor 8 Tahun 2026.

Bentuk sediaanAktivitasNomor sertifikatBerlaku sampai
CairanPencampuran, pengemasan primer dan sekunderPW-S.03.01.1.44.441.04.26-011026 April 2031
Setengah padatPencampuran, pengemasan primer dan sekunderPW-S.03.01.1.44.441.04.26-011126 April 2031
SerbukPencampuran, pencetakan, pengemasan primer dan sekunderPW-S.03.01.1.44.441.04.26-011226 April 2031
PadatPencampuran, pengemasan primer dan sekunderPW-S.03.01.1.44.441.04.26-011326 April 2031
Sertifikat CPKB PT Athena Royal Kosmetika, diterbitkan 29 April 2026 melalui OSS untuk pabrik di Karadenan, Cibinong, Kabupaten Bogor.

Kenapa Standar CPKB Jadi Hal Vital?

CPKB (Cara Pembuatan Kosmetik yang Baik) adalah standar produksi resmi yang diterbitkan oleh BPOM. Tujuannya, memastikan semua kosmetik yang beredar aman, bermutu, dan konsisten dari waktu ke waktu.

Tanpa penerapan CPKB, risiko produk gagal, rusak, atau bahkan membahayakan konsumen jadi lebih tinggi. Ini bisa berujung pada pencabutan izin edar atau bahkan tuntutan hukum.

Penerapan CPKB bukan hanya untuk perusahaan besar. Pelaku UMKM juga wajib mematuhinya. Apalagi kalau Anda ingin masuk ke pasar ekspor atau bekerja sama dengan brand ternama, CPKB jadi syarat utama.

Aspek yang Dinilai dalam CPKB [CEK: 10 aspek di bawah setara Golongan A; Sertifikat CPKB menilai 12 aspek]

Standar CKPB mengatur berbagai aspek penting dalam operasional pabrik kosmetik, mulai dari manajemen hingga distribusi.  Beberapa elemen utama yang diatur dalam standar CKPB dalam produksi kosmetik adalah:

1. Sistem Manajemen Mutu

Mutu produk tidak bisa diukur hanya dari hasil akhir. Oleh karena itu, CPKB mewajibkan adanya sistem manajemen mutu yang jelas. Ini mencakup kebijakan, prosedur kerja, struktur organisasi, hingga alokasi sumber daya. Tujuannya satu, yaitu untuk menjamin setiap produk yang dihasilkan memiliki mutu yang konsisten dan sesuai standar.

2. Personalia yang Kompeten

Sumber daya manusia juga jadi perhatian utama. Setiap personel yang terlibat dalam proses produksi wajib memiliki keahlian sesuai bidangnya. Pelatihan rutin juga dibutuhkan agar karyawan terus update dengan prosedur dan teknologi terbaru di industri kosmetik.

3. Bangunan dan Fasilitas

Fasilitas produksi harus dirancang untuk menjamin kebersihan dan keamanan. Penataan ruang yang baik, ventilasi memadai, serta pemisahan area kerja merupakan bagian dari syarat penting. Ini bertujuan mencegah potensi kontaminasi silang yang bisa merusak kualitas produk.

4. Peralatan Produksi

Setiap alat dan mesin yang digunakan harus sesuai dengan jenis kosmetik yang diproduksi. Selain itu, alat-alat ini harus dalam kondisi baik, bersih, dan terawat. Pemeliharaan rutin menjadi syarat mutlak agar proses produksi tidak terganggu.

5. Sanitasi dan Higiene

Kebersihan tidak hanya berlaku untuk lingkungan produksi, tapi juga berlaku ketat untuk seluruh personel. CPKB mewajibkan prosedur sanitasi yang terstandarisasi agar proses berjalan steril dan terkontrol.

6. Proses Produksi Terkontrol

Seluruh tahapan produksi harus dilaksanakan sesuai prosedur tetap. Mulai dari penerimaan bahan baku, pencampuran, hingga pengemasan. Proses ini harus dipantau, diuji, dan dicatat agar setiap batch bisa dilacak dengan mudah.

7. Pengawasan Mutu

Setiap produk wajib melalui pengujian mutu sebelum diedarkan. Ini termasuk pemeriksaan fisik, kimia, dan mikrobiologi. Tujuannya untuk memastikan produk benar-benar aman dan memenuhi spesifikasi yang telah ditentukan.

8. Dokumentasi Lengkap

Setiap aktivitas produksi, mulai dari bahan baku masuk hingga distribusi produk, harus terdokumentasi dengan rapi. Dokumentasi ini sangat penting sebagai bukti bahwa proses berjalan sesuai standar, terutama saat audit dilakukan.

9. Penyimpanan yang Sesuai

Produk yang telah selesai harus disimpan di tempat yang terkontrol. Suhu, kelembapan, dan kondisi lingkungan harus dijaga agar kualitas produk tetap stabil sampai ke tangan konsumen.

10. Penanganan Keluhan dan Penarikan Produk

CPKB juga mengatur soal tindak lanjut jika ada keluhan dari pelanggan. Sistem ini memungkinkan perusahaan menelusuri masalah dan menarik produk dari pasar bila ditemukan cacat produksi. Hal ini penting untuk menjaga kepercayaan konsumen.

Dari sepuluh poin utama di atas, dapat disimpulkan bahwa CPKB tidak hanya sekadar syarat legalitas. Lebih dari itu, standar CKPB dalam produksi kosmetik menjadi jaminan kualitas dan profesionalitas bagi brand kosmetik Anda. 

Dengan penerapan CPKB, Anda bisa memastikan bahwa produk yang Anda jual benar-benar aman, bermutu, dan terpercaya.

Syarat CPKB [CEK: sesuaikan dengan PerBPOM 8/2026]

Mengurus dan menerapkan CPKB bukan cuma perkara menambah dan memperbaiki fasilitas atau bangunan. Namun, produsen kosmetik harus memperhatikan seluruh aspek produksi. Setidaknya, terdapat 13 aspek yang wajib perusahaan perhatikan untuk dapat memperoleh sertifikasi CPKB, antara lain:

  • Sistem Manajemen
  • Produksi
  • Kontrak Produksi dan Pengujian
  • Peralatan
  • Penyimpanan
  • Dokumentasi
  • Pengawasan Mutu
  • Personalia
  • Audit Internal
  • Penanganan Keluhan
  • Bangunan dan Fasilitas
  • Penarikan Produk
  • Sanitasi dan Kebersihan

Selain itu, terdapat sedikit perbedaan persyaratan antara CPKB Golongan A serta CPKB Golongan B. Seperti apa? Mari simak informasinya di bawah ini. 

Persyaratan CPKB Golongan A

CPKB Golongan A ditujukan untuk perusahaan yang dapat membuat semua bentuk dan jenis sediaan kosmetika. Untuk memperoleh CPKB Golongan A, perusahaan harus memenuhi persyaratan berikut ini. 

  • Tersedia apoteker sebagai penanggung jawab. 
  • Tersedia fasilitas produksi sesuai dengan jenis produk kecantikan.  
  • Memproduksi semua bentuk dan jenis sediaan kosmetik. 
  • Tersedia laboratorium.

Persyaratan CPKB Golongan B

CPKB Golongan B ditujukan untuk industri kosmetik yang membuat bentuk dan jenis sediaan kosmetika tertentu menggunakan teknologi sederhana. Berikut persyaratan CPKB golongan B. 

  • Minimal tersedia tenaga teknis kefarmasian sebagai penanggung jawab. 
  • Tersedia fasilitas produksi yang menggunakan teknologi sederhana sesuai produk terkait. 
  • Tidak memproduksi produk untuk bayi, anti ketombe, antiseptik, tabir surya, dan pencerah kulit. 
  • Bentuk dan jenis sediaan kosmetika dibuat dengan teknologi sederhana. 
  • Menerapkan kebersihan dan sanitasi.
  • Mempunyai dokumentasi yang baik.

Cara Mengurus Sertifikat CPKB

Mengurus sertifikat cara pembuatan kosmetika yang baik

Setelah mengetahui apa itu CPKB dan seperti apa persyaratan untuk memperolehnya, pembahasan selanjutnya adalah bagaimana cara mengurus CPKB untuk perusahaan kosmetikmu. Berikut langkah-langkah yang perlu kamu lakukan untuk mengurus sertifikasi CPKB. 

Mengikuti Pelatihan Penerapan CPKB

Pelatihan CPKB biasanya digelar oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Di sini, kamu akan memperoleh informasi tentang aspek apa saja yang harus diubah sesuai standar CPKB dan cara untuk mendapatkan sertifikasi CPKB. 

Baca juga: Cara Cek BPOM Skincare, Praktekkan Sebelum Beli!

Melakukan Audit Awal

Audit awal bertujuan mengetahui kekurangan produsenmu dalam menerapkan standar CPKB. Dalam proses ini, tim audit CPKB selanjutnya akan berkonsultasi dan menilai sejauh mana prosedur CPKB telah dilaksanakan. Selanjutnya, mereka akan memberikan rekomendasi tentang yang perlu diperbaiki agar perusahaan kosmetikmu bisa memenuhi standar yang ditetapkan.

Memenuhi Laporan Audit Awal

Setelah memperoleh laporan audit awal, kamu harus membuat rencana untuk memenuhi beberapa faktor yang ditetapkan untuk bisa mencapai standar CPKB. Biasanya, kamu perlu menyesuaikan tiga faktor utama berikut, yakni peningkatan keterampilan pekerja, perbaikan sistem, dan perbaikan fasilitas produksi. 

Mengajukan Sertifikasi CPKB

Setelah melakukan perbaikan untuk memenuhi standar CPKB serta mampu konsisten menerapkannya, kamu dapat mengajukan permohonan sertifikasi CPKB ke BPOM. Kirimkan surat permohonan beserta semua dokumen pendukung yang dibutuhkan ke BPOM. Kemudian, pihak BPOM melakukan audit untuk menilai apakah perusahaanmu sudah memenuhi standar CPKB yang ditetapkan. 

Setelah memahami tentang apa itu CPKB dan cara mengurusnya, sekarang tahu kan mengapa tidak sembarang orang bisa meluncurkan produk kecantikan? Ada standar yang harus mampu dipenuhi dan dijamin secara konsisten bagi pelaku usaha. Bukan hanya untuk meraih cuan, namun juga menghindarkan konsumen dari risiko yang menanti di masa yang akan datang selama pemakaian. 

Oleh sebab itu, buat kamu yang baru memulai bisnis di dunia kecantikan, pastikan maklon kosmetik dan skincare pilihanmu telah memiliki sertifikat CPKB, ya! Salah satu yang bisa kamu jadikan pilihan adalah Athena Royal Kosmetika. Telah mengantongi sertifikat resmi CPKB, segala produksi yang kamu percayakan pada Athena Royal Kosmetika dijamin telah memenuhi standar mutu dan keamanan, sehingga kualitas produkmu pun dijamin akan terjaga. 

Saatnya Produksi Kosmetik Anda Naik Level

Bagi Anda yang ingin masuk ke industri kosmetik tapi bingung mulai dari mana, solusi paling tepat adalah maklon. Khususnya maklon yang sudah ber-CPKB dan punya pengalaman produksi skala besar.

Ingin punya brand kosmetik sendiri tanpa pusing soal produksi dan legalitas? Athena Royal Kosmetika hadir untuk menjawab kebutuhan itu. Mulai dari formulasi, desain kemasan, hingga proses produksi sesuai standar CPKB, semuanya ditangani secara profesional.

Yuk mulai perjalanan bisnis Anda dari langkah yang paling aman dan legal bersama Athena Royal Kosmetika!

Tags:

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest