Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) adalah lembaga milik negara yang bertugas mengawasi peredaran produk obat-obatan dan makanan di Indonesia. Berdasarkan Pasal 2 Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2017, obat dan makanan yang dimaksud, termasuk narkotika, bahan obat, zat adiktif, psikotropika, prekursor, suplemen Kesehatan, pangan olahan, obat tradisional, dan kosmetik.
Ya, sebelum diedarkan ke pasaran, idealnya produk kosmetik juga harus sudah mengantongi izin dari BPOM. Hal itu demi menjaga mutu dan keamanan produk agar tidak membahayakan konsumen. Penasaran bagaimana cara mengurus izin edar BPOM untuk produk kosmetik? Berikut ini informasi selengkapnya tentang tata cara mengurus BPOM kosmetik yang penting untuk kamu ketahui.
Daftar Isi
ToggleAlasan Produk Kosmetik Harus BPOM
Sebagaimana telah disinggung sebelumnya, penting bagi sebuah produk kecantikan untuk mengantongi izin edar dari BPOM sebelum diluncurkan ke pasaran. Bila izin edar BPOM sudah didapat, tandanya produk tersebut telah memenuhi kriteria mutu, keamanan, dan gizi yang ditetapkan pemerintah Indonesia.
Dengan kata lain, izin BPOM juga berperan sebagai jaminan keamanan dan legalitas produk kepada pengguna. Hal itu karena tidak sembarang perusahaan bisa mendapatkan izin BPOM untuk produknya. Terlebih dahulu, pabrik kosmetik harus memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan, mulai dari bahan baku hingga operasionalnya.
Sederhananya, izin BPOM juga bisa menjadi tolok ukur kredibilitas produsen atau penjual kosmetik dalam menciptakan produknya. Izin yang diberikan ini juga merupakan bentuk perlindungan kepada konsumen segala sesuatu yang mungkin bisa merugikan atau membahayakan. Bahkan, produk berizin BPOM juga lebih mudah untuk masuk ke pasar yang lebih luas, bahkan ke tingkat internasional.
Baca juga: Cara Cek BPOM Skincare, Praktekkan Sebelum Beli!
Dokumen yang Dibutuhkan untuk Mengurus BPOM Produk Kosmetik
Sebelum membahas lebih lanjut tentang cara mengurus BPOM kosmetik, ketahui terlebih dahulu dokumen-dokumen yang kamu butuhkan. Apa sajakah? Berikut ini beberapa dokumen yang perlu kamu persiapkan.
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
Dokumen pertama yang perlu kamu persiapkan adalah Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP milik pemohon atau direktur perusahaan. Sebagaimana diketahui, NPWP merupakan identitas yang wajib dimiliki warga negara Indonesia dengan kewajiban pajak, sesuai kriteria yang telah ditetapkan pemerintah.
Kartu Tanda Penduduk (KTP)
Kamu juga perlu melampirkan KTP Komisaris, Direksi, dan/atau Pimpinan Perusahaan sebagai syarat kelengkapan dokumen sebelum mengurus izin edar BPOM untuk produk kosmetikmu.
Surat Pernyataan
Dokumen selanjutnya adalah surat pernyataan dari komisaris, direksi, dan/atau pimpinan perusahaan yang menyatakan bahwa jajaran tersebut tidak pernah terlibat tindak pidana, khususnya di bidang kosmetika.
Sertifikat CPKB
Selanjutnya, siapkan sertifikat Cara Pembuatan Kosmetika yang Baik (CPKB)/Rekomendasi Penerapan CPKB/Surat Izin Produksi Kosmetika, dan Surat Pernyataan Penerapan CPKB. Ini merupakan dokumen sah yang menjadi bukti bahwa perusahaan kosmetikmu telah menerapkan CPKB dalam proses produksinya.
Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)/Nomor Induk Berusaha (NIB)
SIUP dan NIB merupakan bukti registrasi/pendaftaran pelaku usaha untuk melakukan kegiatan usaha, sekaligus sebagai identitas dalam pelaksanaan kegiatan usahanya.
Surat Pernyataan Hak Atas Merek
Sertakan juga surat pernyataan hak atas merek, beserta sertifikat atau formulir pendaftaran merek bila tersedia.
Cara Mengurus BPOM Produk Kosmetik
Untuk mengurus BPOM produk kosmetik, ada beberapa langkah yang perlu dilakukan. Berikut ini beberapa di antaranya.
Registrasi Perusahaan
Bila sebelumnya perusahaan kosmetikmu belum terdaftar, berikut ini proses yang perlu kamu lakukan.
Membuat Head Account
Kunjungi laman notifkos.pom.ig lalu lakukan registrasi. Kemudian, isi semua data yang diminta dan unggah dokumen-dokumen yang dibutuhkan.
Membuat Sub Account
Aktifkan sub account dengan memasukkan username, nama, password, serta alamat email dalam akun yang telah kamu buat sebelumnya.
Membuat Sub Perusahaan
- Login melalui laman notifkos.pom.go.id.
- Klik menu perusahaan dan sub perusahaan.
- Pilih jenis perusahaan lalu isi semua data yang diminta dalam formulir, beserta dokumen yang diperlukan.
- Submit dan lakukan verifikasi dokumen asli beserta salinannya ke Loket A.
Daftar Produk di BPOM
Setelah mendaftarkan perusahaan kosmetikmu, berikut ini langkah-langkah yang perlu kamu lakukan untuk mendaftarkan produk kosmetikmu ke BPOM.
- Kunjungi laman notifkos.pom.go.id dan lengkapi formulir notifikasi online.
- Kamu akan menerima surat perintah bayar (SPB) melalui sistem.
- Lakukan pembayaran sesuai SPB yang diterima.
- Kamu akan mendapat nomor ID produk untuk verifikasi.
- Lakukan verifikasi template dan formula untuk memastikan produk yang akan diberikan kode notifikasi.
- Bila disetujui, kamu akan menerima nomor notifikasi dalam 14 hari kerja.
Demikian informasi selengkapnya tentang cara mengurus BPOM kosmetik. Walaupun prosesnya tergolong panjang, langkah ini penting sebagai jaminan keamanan produk yang kamu tawarkan. Pastinya, setelah memperoleh izin dari BPOM, kepercayaan konsumen terhadap produkmu juga akan meningkat. Nah, buat kamu yang mengalami kesulitan mengurus perizinan BPOM untuk produk kosmetikmu, bisa coba bekerja sama dengan Athena Royal Kosmetika. Penyedia jasa maklon kosmetik dan skincare tepercaya ini menyediakan layanan konsultasi dan bantuan pengurusan perizinan, cocok buat kamu yang baru terjun di dunia bisnis ini.