Merujuk pada website resmi LPPOM MUI, sertifikat halal MUI pada dasarnya adalah sebuah fatwa tertulis yang dikeluarkan oleh Majelis Ulama Indonesia, yang menyatakan bahwa suatu produk sudah memenuhi syariat Islam. Adapun kegunaan dari sertifikat ini adalah untuk memberikan kepastian tentang status kehalalan suatu produk. Dengan demikian, hal itu diharapkan bisa menentramkan batin konsumen yang hendak menggunakannya.
Tentunya, sertifikat ini sangat dibutuhkan oleh para pengusaha yang ingin memasarkan produknya, terutama di wilayah Indonesia yang memiliki penduduk muslim terbanyak di dunia. Untuk itu, berikut adalah cara mendapatkan sertifikat halal dari MUI yang wajib dipahami.
Daftar Isi
ToggleBiaya Mendapatkan Sertifikat Halal MUI
Namun, sebelum mengulik lebih jauh tentang cara mendapatkan sertifikat halal dari MUI, mari simak berapa biaya yang perlu dikeluarkan untuk memperoleh jenis sertifikasi tersebut. Maka, berdasarkan standarisasi yang sudah ditetapkan melalui Keputusan Menteri Agama, yang terkait dengan Penetapan Tarif Layanan BLU BPJPH dan Peraturan BPJPH No 1/2021 tentang Tata Cara Pembayaran Tarif Layanan BLU BPJPH, berikut ini adalah rincian biaya mengurus sertifikat halal untuk barang dan jasa:
- Untuk usaha mikro dan kecil dikenakan biaya Rp350.000 per sertifikat
- Untuk jenis usaha menengah dikenakan biaya Rp5.000.000 per sertifikat
- Untuk usaha besar dan/atau berasal dari luar Indonesia dikenakan biaya Rp12.500.000 per sertifikat
Untuk pengurusan sertifikat halal sendiri, dahulu dilakukan di Majelis Ulama Indonesia. Namun, sejak tanggal 17 Oktober 2019 lalu, pengurusan sertifikat halal harus dilakukan di BPJPH Kemenag. Untuk lama proses mendapatkan sertifikat halal MUI, sebelumnya butuh waktu sampai 21 hari. Akan tetapi, setelah Perppu no 2/2022 tentang Cipta Kerja dirilis, proses pengurusannya dibuat jadi lebih singkat, yakni cuma 12 hari saja.
Cara Mendapatkan Sertifikat Halal Dari MUI
Untuk lebih jelasnya, berikut adalah cara mendapatkan sertifikat halal dari MUI yang perlu dipahami.
Menyiapkan Dokumen yang Dibutuhkan Sebagai Persyaratan Mengurus Sertifikat Halal
Siapkan beberapa dokumen atau persyaratan yang diperlukan dalam pengurusan sertifikat halal. Berikut ini di antaranya:
- Nomor Induk Berusaha atau NIB
- Fotokopi KTP
- Daftar Riwayat Hidup
- Salinan Keputusan Penyelia Halal dan Salinan Sertifikat Penyelia Halal
- Nama dan Jenis Produk
- Daftar Produk dan Bahan yang Dipakai untuk Memproduksinya
- Proses Pengelolaan Produk
- Dokumen Sistem Jaminan Halal
Langkah-Langkah Pembuatan Sertifikat Halal
Setelah tahu apa saja persyaratan dalam mengajukan sertifikat halal, berikut ini langkah-langkah yang perlu kamu ikuti untuk mengurusnya.
- Buka laman ptsp.halal.go.id
- Setelah itu, buat akun baru. Isilah data yang diminta, seperti misalnya nama, email, dan kata sandi.
- Kemudian verifikasi akun.
- Selanjutnya, mulai ajukan permohonan sertifikat halal. Pihak BPJPH akan memeriksa semua kelengkapan data yang kamu lampirkan.
- Bila dokumen yang diminta sudah sesuai atau lengkap, proses pemeriksaan berikutnya akan dilanjutkan ke Lembaga Pemeriksaan Halal. Pada proses ini, LPH akan menentukan berapa biaya yang perlu kamu bayar untuk pengurusan sertifikat halal. Biasanya, proses ini memakan waktu selama 2 hari kerja.
- Berikutnya, pihak BPJPH akan memberi kamu notifikasi terkait tagihan bayar yang harus dilunasi. Pastikan untuk membayarnya tepat waktu agar proses pengurusan tidak ditolak.
- Jika tagihan bayar sudah dilunasi, LPH akan mulai melakukan pengujian kehalalan produk. Hasil laporan pun kemudian diserahkan kepada MUI.
- Proses selanjutnya, MUI akan melakukan sidang fatwa dan menyampaikan hasilnya melalui aplikasi SiHalal.
- Pemohon bisa langsung mengunduh sertifikat halal yang diterbitkan oleh BPJPH melalui aplikasi SiHalal.
Cara Mendapatkan Sertifikat Halal Secara Gratis
Selain mengikuti alur pengurusan sertifikat halal di atas, Kementerian Agama melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal baru-baru ini juga merilis pernyataan terkait program kuota 1 juta sertifikat halal gratis. Program tersebut dinamakan Program Sertifikasi Halal Gratis atau biasa disingkat Sehati, yang bisa diikuti oleh para pengusaha sepanjang tahun 2023.
Adapun beberapa syarat yang perlu dipenuhi jika ingin mendapatkan sertifikat halal gratis ini—sesuai Keputusan Kepala BPJPH (Kepkaban) No 150/2022, adalah sebagai berikut:
- Produk menggunakan bahan yang telah dipastikan kehalalannya
- Proses produksinya juga sudah dipastikan kehalalannya
- Sudah memiliki Nomor Induk Berusaha
- Memiliki omset tahunan maksimal Rp500.000.000, yang bisa dibuktikan dengan pernyataan mandiri
- Produk dibuat dengan alat Proses Produk Halal yang lokasinya terpisah dari tempat atau alat proses produk yang tidak halal
- Produk tidak dibuat dari bahan yang berbahaya
- Telah mendapatkan verifikasi kehalalan dari pendamping proses produk halal
- Menggunakan alat produksi yang tergolong sederhana atau dilakukan secara manual dan/atau semi-otomatis
- Produk yang hendak disertifikasikan halal tidak mengandung unsur hewan sembelihan, kecuali jika bahan tersebut berasal dari rumah potong atau produsen yang sudah bersertifikat halal
- Produk yang dibuat melalui proses pengawetan yang sederhana atau tidak menggunakan kombinasi dari lebih dari satu metode pengawetan
- Pengusaha bersedia untuk melengkapi dokumen pengurusan sertifikat halal melalui prosedur pernyataan mandiri yang bisa dilakukan secara daring dengan aplikasi SiHalal
Demikian cara mendapatkan sertifikat halal dari MUI yang perlu kamu pahami. Namun, jika kamu tidak ingin repot, tentunya menggunakan jasa maklon, seperti yang ditawarkan PT. Athena Royal Kosmetika misalnya, bisa menjadi alternatif. Sebagai penyedia jasa maklon kosmetik & skincare terbaik, PT. Athena Royal Kosmetika tidak hanya memberikan jaminan kualitas produk kepada konsumen, tetapi pelayanannya juga sudah dilengkapi dengan pengurusan sertifikasi legal BPOM dan HALAL Indonesia.